BILA HARI RAYA BERTEPATAN HARI JUM’AT

BILA HARI RAYA BERTEPATAN HARI JUM’AT

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Ada hal yang menarik pada Hari Raya Idhul Adha tahun ini 1446 H karena akan bertepatan dengan hari jumat yang merupakan hari istimewa dalam Islam.

Banyak pertanyaan, bagaimana status shalat jumat bila bertepatan dengan hari raya? Apakah tetap diwajibkan menunaikan shalat jumat? Dan bila tidak shalat jumat, haruskah tetap shalat dzuhur atau gugur?

Ketahuilah bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini menjadi tiga pendapat:

Pendapat pertama

Shalat jum’at tetap wajib hukumnya, tidak gugur walaupun sudah melaksanakan shalat hari raya.

Hal ini berdasarkan keumuman dalil Al-Qur’an dan hadits, serta ijma’ tentang wajibnya shalat jumat, seperti Firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu’ah 9)

Ini adalah madzhab Malik dan Abu Hanifah, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr. (Lihat Al Mudawwanah 1/142, Al Hidayah 1/423, Al Ausath 4/291, Al Muhalla 5/89, At Tamhid 5/243)

Pendapat kedua

Shalat jumat gugur kewajibannya bagi yang telah menunaikan shalat id, jika tempat tinggal mereka jauh dari tempat shalat id sehingga memberatkan mereka, sebagaimana sahabat Utsman bin Affan memberi rukhsah/ keringanan para penduduk desa dalam shalat jumat, mereka boleh menunggu sampai shalat jum’at dan boleh pulang setelah salat id tanpa shalat jumat (HR. Bukhari 5572)
ini adalah pendapat Imam Syafi’i. (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, An Nawawi 4/250)

Pendapat ketiga

Shalat jum’at gugur kewajibannya bagi siapa saja yang telah menunaikan salat id, dan shalat jumat menjadi sunnah bagi mereka. Namun bagi yang tidak shalat jumat tetap wajib shalat dzuhur.

Ini adalah pendapat ulama Hanabilah, dikuatkan Syeikhul Islam Ibnu Tamiyyah, Lajnah Daimah, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain sebagainya. (Lihat Al Mughni 3/242, Al Ifshah Ibnu Hubairah 1/165, Ar Raudhul Murbi’ Al Buhuti 3/387, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/210-2111, Al Majmu, An Nawawi 4/250, Fatawa Lajnah Daimah 8/182, Majmu Fatawa Ibnu Baz 30/262)

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah:

قَدِ اجْتَمَعَ فِيْ يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ, فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ

“Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya pada kalian, maka barangsiapa yang ingin, sesungguhnya tidak wajib jum’at baginya tetapi kami melaksanakannya”. (HR. Abu Dawud: 1073, Ibnu Majah: 1311. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no.984)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang telah menunaikan shalat Idul Fitri atau Idul Adha maka boleh tidak shalat jumat alias gugur kewajiban shalat jumatnya walau seandainya dia ikut shalat jumat lebih bagus baginya. Namun hendaknya bagi imam untuk tetap mengadakan jumatan untuk memberi kesempatan bagi yang ingin menunaikan shalat jumat, terutama bagi yang tidak shalat id.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Inilah pendapat terkuat yang dinukil dari Nabi dan para sahabatnya seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan lain sebagianya. Dan tidak ada pengingkaran dari sahabat lainnya”. (Majmu’ Fatawa 24/211).

Namun bagi yang tidak melaksankan shalat hari raya, maka dia berkewajiban melaksanakan shalat jum’at, karena dia tidak mendapatkan rukhshoh dalam hadits.

Pendapat yang kuat dalam pandangan kami -wallahu A’lam- adalah pendapat yang ke tiga, yaitu shalat jumat gugur kewajibannya bagi yang telah melaksanakan salat id, dan shalat jum’at hukumnya menjadi sunnah baginya, karena dasar dan pendalilannya lebih tepat, dan dikuatkan lagi dengan beberapa hal, diantaranya;

1. Hari jum’at adalah hari Raya dalam sepekan, jika hari Raya idul Fitri atau idul adha bertepatan dengan jumat, maka benar kata Rasulullah; Telah berkumpul dua hari Raya, sehingga salah satu bisa menggantikan yang lainnya, apalagi shalat id dan salat jum’at memiliki banyak kesamaan seperti adanya khutbah, jumlahnya dua raka’at, dan lainnya.

2. Kedua shalat (shalat jum’at dan shalat id) adalah ibadah satu jenis, dan dalam waktu yang berdekatan, bahkan satu sama lain saling mewakili, jika keduanya tetap diwajibkan maka manusia merasa kesulitan di hari bahagia mereka, padahal di hari Raya itu diperintahkan untuk merayakan dengan suka cita dan dan bersenang- senang. (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Taimiyah, 24/211, Taudhihul Ahkam 2/344)

3. Pendapat yang mengatakan tetap wajib salat jumat, hanya berdalil dengan keumuman ayat dan hadits, dan ini sangat lemah, karena adanya dalil yang mengkhususkannya, seperti dijelaskan dalam pendapat ke tiga. Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan bahwa dalil yang khusus lebih dikuatkan daripada dalil yang umum.

4. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa rukhsah/ keringanan itu khusus bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari tempat shalat id dan jum’at, maka ini adalah perkataan Utsman bin Affan yang tidak bisa mengalahkan sabda Rasulullah yang memberi rukhsah siapapun yang telah melaksanakan salat id.

Setelah ini kita pindah ke masalah berikutnya yaitu:

Jika Tidak Shalat Jum’at, Apakah Gugur Dari Shalat Dzuhur?

Namun bagi yang tidak shalat jum’at karena dia telah shalat iedh maka dia tetap wajib shalat dzuhur menurut pendapat yang kuat.

Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama’. Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa orang yang tidak shalat jum’at tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur.

Sedangkan sebagian ulama’ seperti Atha’ dan dikuatkan As-Syaukani dalam Nailul Author 3/321 dan diikuti oleh Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Jinnah 3/336 berpendapat bahwa dia tidak shalat Dhuhur. (Lihat Al Isyaraf, Ibnu Mundzir 2/177 dan Al Majmu’ 4/250)

Mereka berdalil dengan hadits dari Atha’ dari Ibnu Zubair berkata:

عِيْدَانِ اجْتِمَعَا فِيْ يَوْمٍ وَاحِدٍ, فَجَمَعَهُمَا جَمِيْعًا بِجَعْلِهِمَا وَاحِدًا, وَصَلَّى يَوْمَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً صَلاَةَ الْفِطْرِ, ثُمَّ لَمْ يَزِدْ حَتَّى صَلَّى الْعَصْرِ

“Dua hari raya telah berkumpul pada hari ini. Maka beliau (Ibnu Zubair) menjama’nya menjadi satu dan shalat jum’at dua rakaat di pagi shalat ‘Idul Fithri kemudian dia tidak shalat lagi hingga ashar…”. (Riwayat Abu Dawud: 1072 dan Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 5725)

Namun pendapat ini yang mengatakan bahwa orang yang sudah salat id, gugur kewajiban salat jumat dan shalat dzuhur dianggap oleh banyak ulama sebagai pendapat yang rusak dan nyeleneh, telah dibantah oleh segenap para ulama seperti Ibnu Abdil Bar, beliau menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan gugur shalat jumat dan shalat dzuhur juga, maka ini pendapat yang benar- benar rusak dan sangat jelas salah, harus ditinggalkan dan tidak boleh digubris”. (At Tamhid 5/239-240)

Senada dengan perkataan di atas, apa yang ditegaskan oleh Ash Shan’ani dalam Subulus Salam 3/146, Adzim Abadi dalam Aunul Ma’bud 3/288, Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya 30/261-263, dan Lajnah Daimah yang beranggotakan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh, Syeikh Shalih Al Fauzan, Syeikh Bakr Abu Zaid.

Dan merupakan keajaiban, ketika saya tanyakan masalah ini kepada Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, salah satu murid Al-Albani -semoga Allah menjaganya- beliau menjawab setelah memaparakan masalah:

“Pendapat terkuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama’), berbeda dengan pendapatnya As-Syaukani dalam Nailul Authar dan diikuti oleh Syaikh kami Al-Albani!”. (Lihat juga kitab At Ta’liqat Al Atsar iyyah ala Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah hlm. 318)

Adapun berhujjah dengan perbuatan Ibnu Zubair di atas maka tidak kuat karena:

1. Hukum asalnya shalat jumat dan shalat dzuhur adalah wajib berdasarkan Al Quran, hadits dan ijma, maka tidak boleh digugurkan kewajiban tersebut kecuali dengan dalil yang kuat juga. Seandainya shalat dzuhur gugur tentu akan dijelaskan oleh Nabi. Kalau tidak, berarti hukum asalnya kita harus berpegang kepada kaidah asal. Tidak boleh kita berpaling dari kewajiban yang ditegaskan dengan Al Quran, hadits dan ijma’ hanya dengan perbuatan Ibnu Zubair. (Majmu Fatawa Ibnu Baz 30/262)

2. Perbuatan Ibnu Zubair tidak secara jelas menunjukkan bahwa beliau tidak menunaikan shalat dzuhur, ada kemungkinan-kemungkinan lainnya seperti shalat dzuhur tapi di rumah. Bila mengandung beberapa kemungkinan maka tidak bisa dijadikan argumen yang kuat. Bahkan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa mereka shalat sendiri-sendiri. (Subulus Salam, Ash Shan’ani 3/146)

3. Dalam riwayat An Nasai dalam Al Mujtaba: 1592 disebutkan bahwa Ibnu Zubair melakukan shalat id agak siang di awal waktu shalat jumat sehingga menggabung antara shalat id dan jumat dalam satu waktu dan dengan satu niat, dengan demikian tidak perlu shalat dzuhur lagi karena sejatinya beliau sudah shalat jumat sebelumnya.

Ibnu Qudamah mengatakan: Jika seorang mendahulukan jumat di waktu id maka diriwayatkan dari Ahmad bahwa sudah mewakili, sehingga mencukupi dari id dan dzuhur. Tidak ada kewajiban shalat hingga ashar”. Inilah yang dilakukan oleh Ibnu Zubair dan didukung Ibnu Abbas. Ibnu Qudamah mengatakan: Dengan demikian berarti Ibnu Zubair telah shalat jumat sehingga gugur dari shalat id dan dzuhur”. (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/243, Maalim Sunan, Al Khathabi 1/212, Kasyaful Qana’ 2/41, At Ta’liqat Al Atsar iyyah hlm. 318 oleh Syeikh Masyhur Hasan Salman)

4. Hukum asalnya orang yang tidak bisa menunaikan shalat jumat karena udzur seperti sakit, Safar, wanita maka wajib menunaikan shalat dzuhur dengan kesepakatan ulama. (Subulus Salam 3/147)

5. Pendapat ini dianggap nyeleneh, ganjil dan rusak serta sangat jelas salahnya oleh mayoritas para ulama. (At Tamhid, Ibnu Abdil Barr 4/239-240)

Kesimpulan Pembahasan

1. Jika hari raya bertepatan dengan hari jumat, apakah tetap wajib shalat jumat atau gugur? ada tiga pendapat dalam masalah ini.
2. Pendapat yang kuat bahwa bagi yang sudah menunaikan shalat id gugur kewajiban shalat jumat, hanya dianjurkan saja. Dan bagi imam atau takmir tetap mengadakan shalat jumat untuk memfasilitasi bagi yang ingin shalat jumat terutama yang tidak shalat id.
3. Bagi yang tidak shalat id maka wajib tetap shalat jumat karena dia tidak mendapatkan rukhshoh.
4. Bagi yang memilih untuk mengambil rukhshoh tidak shalat jumat maka tetap wajib shalat dzuhur. Pendapat yang mengatakan gugur shalat jumat dan shalat dzuhur juga adalah pendapat yang lemah sekali dan nyeleneh, dikecam secara keras oleh para ulama

Baca Juga Artikel Terbaru

Leave a Comment